Kejari Mimika Tetapkan BS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerai Maritim

TIMIKA – Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Mimika akhirnya menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Gerai Maritim oleh Dinas Perindustria dan Perdagangan Tahun Anggaran 2018.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (14/7/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Kajari Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka yakni BS, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kondisi gedung Gerai Maritim dalam keadaan rusak saat tim Kejari Mimika melakukan penyidikan.

Saat menjabat diungkapkan Kajari, ada proyek pembangunan gerai maritim untuk menunjang program tol laut dalam rangka menurunkan disparitas harga oleh pemerintah pusat. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp3.637.512.500. Pekerjaan terbagi dalam tiga item yaitu pengawasan sebesar Rp109.774.500. Kemudian, penimbunan sebesar Rp988.038.000. Jugaa pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000.

Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan oleh tim Kejari Mimika, keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang dikumpulkan maka penyidik menyatakan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Sebab anggaran sudah digunakan tapi gedung tidak digunakan atau mubazir.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara dan ahli teknik sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.080.343.010. Kemudian dalam pembangunan, lokasinya ditempatkan pada posisi yang tidka strategis, karena jauh dari pelabuhan dan kota.

Meski sudah ada yang ditetapkan tersangka namun penyidik masih terus melakukan pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh Kejari Mimika.(*)

 

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait