Kejari Mimika Restorative Justice Satu Kasus Penganiayaan

TIMIKA, pojokpapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), 1 kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial JS, yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Yos Sudarso.
Penyelesaian RJ itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Mimika, Meilany, SH MH di kantor Kejari Mimika pada Kamis (13/7/2023).

Kajari dalam kesempatan itu mengatakan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ, dengan beberapa persyaratan yakni tersangka pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidananya di bawah 5 tahun, lalu ada permohonan maaf dari pihak korban.

Selanjutnya kerugian materil akibat kasus tersebut, tidak lebih dari Rp 2.500 ribu, serta saat kembali ke masyarakat, tersangka bisa diterima oleh masyarakat. “Untuk kasus ini, sudah memenuhi persyaratan, makanya kita lakukan RJ. Tahun ini baru satu perkara yang kita RJ,”singkat Meilany.

Pada kasempatan yang sama JS sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan itu, dengan tegas berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindak pidana lainnya.  “Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Mimika, dan untuk korban saya minta maaf. Saya janji ini pertama dan terakhir, saya tidak buat masalah lagi”kata JS.

Pelaksanaan RJ itu, disaksikan langsung oleh keluarga tersangka dan korban, perwakikan dari Polres Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Lapas Klas IIB Timika, serta dihadiri langsung oleh tersangka JS dan korban La Limbu.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait