TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Timika, Papua Tengah, dari rentang waktu 2022 hingga awal Tahun 2023 telah menangani 15 hingga 20 kasus perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak.
Dari semua perkara yang ditangani, kebanyakan terjadi pada anak direntang usia dibawah 5 hingga 15 tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan, korban yang paling kecil diusia 4 tahun dan paling besar anak SMP.
“Perlindungan anak itu pada persetubuhan yang dilakukan kepada anak,” kata Febi, Senin (6/3/2023).
Untuk perkara perlindungan Kata Febi, tidak terekspos di SIPP hanya berdasarkan pada nomor perkara. Sedangkan untuk nama dan saksi-saksi semua ditutup untuk umum.
Menurutnya, pelaku kebanyakan dari orang terdekat, seperti bapak tiri atau supir yang suka antara jemput anak tersebut.
“Jadi pelaku di sekitar kiri kanan anak-anak itu sendiri,” katanya.
Iapun mengimbau para orang tua mengawasi anak-anaknya.
“Jadi kita bisa kembali ke didikan orang tua dulu, dimana anak-anak sebelum jam 21.00 WIT sudah berada di rumah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejaksaan Timika Tangani 20 Kasus Perlindungan Anak, Korban Kebanyakan Usia 4-15 Tahun