TIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana penyalagunaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama. Dua orang sudah ditetapkan tersangka yakni TY dan YT.
Kasus tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses peradilan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksanaan Negeri Mimika (Kajari) Mimika Sutrisno Margi Utomo, SH MH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Doni Stiven Umbora, SH MH saat menggelar konfrensi pers di kantor Kejari Mimika Kamis (14/7/2022).
Dalam proses penyidikan perkara kata Kajari, kedua tersangka masing-masing berinisial YT dan TY telah menyerahkan barang bukti atau uang pengganti senilai Rp 50 juta, yang diserahkan oleh langsung oleh Penasihat Hukum dari kedua tersangka pada Jumat (1/7/2022) lalu. “Melalui Kuasa Hukum mereka (Kedua tersangka red) telah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang penganti apabila nanti terbukti. Tapi status uang itu sebagai barang bukti,”kata Kajari.
Selanjutnya menurut Kajari bahwa uang tunai Rp 50juta yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut, saat ini sementara dititipkan di rekening penitipan barang bukti Kejari Mimika. “Kita titipkan di rekening barang bukti, sehingga nanti kita limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,”sambung Sutrisno.
Bahkan Kajari mengungkapkan, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi BLT DD dan ADD itu, nantinya akan diserahkan secara elektronik ke pengadilan. “Itu akan menjadi terobosan pertama dari Kejari Mimika melimpahkan perkara tipikor secara elektronik,”paparnya.
Diketahui bahwa tersangka YT yang merupakan Kepala Kampung Bintang Lima dan TY yang merupakan bendahara Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama itu ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi BLT DD dan ADD tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Yang mana pada Tahun 2020, kegiatan penyaluran dana di Kampung Bintang Lima untuk anggaran DD dari Pemerintah Pusat sekitar Rp.981.973.000. Dan ADD dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 1.068.591.504. Sehingga dana yang di terima Kampung Bintang Lima, sekitar Rp 2.050.564.504.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti dimaksud. Sehingga didapati adanya unsur perbuatan melawan hukum diantaranya, terdapat bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya (Nota fiktif, dan tanda terima BLT DD fiktif).
Kemudian tidak adanya bukti pertanggung jawaban pada penggunaan dana, dan terdapat ketidak sesuaian penggunaan dana dengan pertanggung jawaban yang terdapat dalam LPJ.
Penetapan kedua tersangka dalam perkara tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-502/ R.1.16/ Fd/06/2022, tanggal 10 Juni 2022. Akibat perbuatannya, kedua tersangka TY dan YT diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dan Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ke-1 KUHP.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More