Karantina Pertanian Gelar Bimtek Cegah Masuknya Tumbuhan dan Hewan Pembawa Penyakit

TIMIKA, pojokpapua.id – Kabupaten Mimika menjadi pintu masuk tumbuhan dan hewan dari luar daerah yang berpotensi membawa penyakit. Untuk meminimalisir, Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika (SKPT) mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) kewasdakan upaya penguatan fungsi pengawasan dan penindakan, Kamis (3/8/2023) di Hotel Horison Ultima.

Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Timika, Ferdi mengatakan sebagaimana diketahui bahwa Timika masih bebas penyakit rabies, penyakit mulut dan kuku pada sapi, penyakit demam babi Afrika pada hewan babi dan flu burung.

Untuk menjaga agar Timika tetap bebas dari penyakit yang dibawa oleh hewan dan tumbuhan, maka bimtek ini perlu digelar. “Harapan petugas kami menjadi lebih kompeten menjadi lebih tahu tentang peraturan di bidang pengawasan sehingga dalam melaksanakan tugas menjadi lebih cakap dan kompeten,” jelasnya.

Kata Ferdi, bimtek ini selanjutnya juga digelar dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas karantina dalam dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan tumbuhan yang keluar dan masuk ke Timika yang melalui bandara dan pelabuhan-pelabuhan agar memenuhi peraturan dan persyaratan karantina hewan dan tumbuhan.

Dengan Bimtek ini juga, lanjutnya agar masyarakat mengetahui peraturan tersebut bahwa setiap pemasukan hewan maupun tumbuhan harus dilengkapi surat karantina dari daerah asal atau daerah asal kemudian dilaporkan kepada petugas karantina.

“Jadi dengan adanya Bimtek ini di sehingga tugas kami dalam rangka melindungi Papua ini dari masuknya hama penyakit,” jelasnya.

Lebih lanjut ungkap Ferdi, yang perlu dijaga dan dipertahankan agar tidak ada hewan atau tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan karantina atau ilegal masuk ke Timika dan membawa penyakit sehingga yang tadinya tidak ada penyakit tersebut menjadi ada.

“Itu yang kita khawatirkan jadi tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi dan kemampuan petugas karantina untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan tumbuhan di pintu pelabuhan dan bandara,” jelasnya.

Dalam pelatihan ini narasumber yang dihadirkan dari Polres Mimika yakni Kasat Reskrim Polres Mimika, Zulkifli Sinaga untuk mengisi materi terkait penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan dan tumbuhan. Juga hadir narasumber dari pusat kepatuhan kerjasama dan informasi badan Karantina Pertanian di Jakarta.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait