TIMIKA – Proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban 4 warga sipil, yang melibatkan beberapa oknum prajurit TNI AD pada Bulan Agustus lalu di Kabupaten Mimika sampai saat ini masih terus berjalan.
Dimana berkas perkara dengan tersangka beberapa oknum prajurit TNI AD itu, kini telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar. Hal itu disampaikan Kaotmil IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting, SH MH dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Ia menjelaskan 6 orang tersangka yang merupakan oknum prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM, kini telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.
Lebih lanjut menurut Kolonel Ginting bahwa perkembangan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika, yang melibatkan oknum prajurit TNI AD tersebut telah menjadi perhatian publik. Sehingga perlu dikawal bersama-sama.
Oleh karenanya proses hukum yang dilaksanakan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih dalam penyidikannya, yakni telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura pada Senin (17/10/2022) lalu. “Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya. Sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat Pamen atau Mayor. Sehingga yang Pamen atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar, dan pengadilannya ada di Surabaya,”jelas Kaotmil.
Sehingga kata Kolonel Ginting bahwa Pomdam XVII/Cenderawasih telah menyerahkan berkas perkara tersangka yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar. “Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke kami yaitu Otmil IV-20 Jayapura, dan sudah kami terima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti, dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer.”ungkapnya.
Karena itu kata dia, pihaknya saat ini sementara fokuskan agar bagaimana proses hukumnya bisa berjalan cepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. “Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses. Salah satunya, kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik. Sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan,”tegas Kaotmil.
Lebih lanjut Kaotmil mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban, yang didampingi Penasihat Hukum juga telah mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
“Harapan keluarga, agar proses ini cepat dan mempercayakan penuh kepada TNI. Karena sepengetahuan keluarga bahwa pimpinan TNI menjadikan kasus ini, menjadi perhatian khusus. Keluarga mengharapkan hukuman seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan pemecatan, sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.”kata Kolonel Ginting.
Sebab itu Kaotmil berharap kepada seluruh masyarakat, agar bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut. “Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil, kita juga ikuti penanganan di Kepolisian. Saya juga berharap kepada pihak keluarga, mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan. Sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini,”ucap Kolonel Ginting.(tim)
Sumber: Pojok Papua Read More