TIMIKA, pojokpapua.id – Untuk mempermudah peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara, maka perlu dibangun rumah Restorative Justice (RJ) di setiap distrik, kelurahan, dan kampung yang ada di Kabupaten Mimika.
“Untuk memudahkan masyarakat, kalau kita menyelesaikan perkara itu tidak perlu datang jauh-jauh dari rumah ke Kejaksaan Negeri Mimika,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Meilany, SH MH pada Kamis (13/7/2023) kemarin.
Sebab itu Kajari berharap agar pemerintah daerah, pembangunan rumah RJ bisa menjadi perhatian yang serius karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau seandainya pemerintah bangun rumah RJ dimana, maka akan kita sosialisasikan dulu supaya masyarakat bisa paham,”ucap Meilany.
Sebab kata dia dengan adanya rumah RJ itu, artinya ada perkara yang bisa diselesaikan melalui RJ itu bisa diselesaikan diluar persidangan. “Tidak semua masalah harus diselesaikan di persidangan, bisa juga diluar persidangan. Asalkan dilakukan sesuai aturan dan prosedur berlaku,”papar Meilany.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More