TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan berinisial QT yang sempat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (8/6/2023) dini hari.
“Kejari Mimika meminta bantu kita Polres Mimika untuk penangkapan tahanan kejaksaan, yang di titipkan di Lapas Timika yang kabur,”kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH yang ditemui wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Kamis (8/6/2023).
Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka QT, diamankan pihak kepolisian dari Polres Mimika di Kelurahan Timika Jaya, SP 2, jalur I. “Kita lakukan penyelidikan sekitar satu minggu lebih, dan tadi subuh kita amankan di SP2, jalur I,”jelas Kompol Hermanto.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, tersangka QT saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika. “Sementara di titip di rutan Polres 32, sambil kits menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan Lapas Timika,”ungkap Wakapolres.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More