Kabupaten Puncak Tambahkan Unsur Nama Jadi Puncak Papua

TIMIKA – Kabupaten Puncak yang masuk dalam wilayah Provinsi Papua Tengah kini berganti nama jadi Kabupaten Puncak. Itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Puncak Provinsi Papua Masa Sidang Pertama Tahun 2022.

Rapat paripurna digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (8/7/2022) dipimpin Ketua DPRD Puncak, Lukius Nawegalen didampingi dua unsur pimpinan lainnya. Turut hadir Bupati Puncak, Willem Wandik dan 18 anggota DPRD Puncak.

Ketua DPRD Puncak, Lukius Nawegalen mengatakan Kabupaten Puncak dibentuk lewat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2008 tengang Pembentukan Kabupaten Puncak.

Adapun perubahan nama ini kata Lukis, sebagai strategi penataan daerah untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Puncak lewat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat Puncak. “Ini juga menjadi aspirasi dari masyarakat untuk merubah nama jadi Kabupaten Puncak Papua,” katanya.

Bupati Puncak, Willem Wandik menyatakan ini sejarah baru bagi Kabupaten Puncak jadi Puncak Papua. Papua paling tinggi ada di Puncak. ini luar biasa,” katanya.

Bupati Wandik yang saat itu masuk dalam tim pemekaran Kabupaten Puncak, mengungkapkan ada banyak usulan nama tapi akhirnya diputuskan Kabupaten Puncak. Dan sekarang memasuki usia ke-14 tahun berubah nama jadi Kabupaten Puncak Papua.

Hasil keputusan ini kata dia akan dibawa ke Jakarta untuk ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait