TIMIKA, pojokpapua.id – Jumlah pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 238.118 jiwa. Jumlah pemilih ini ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP yang digelar Jumat (12/5/2023) di Hotel Horison Ultima.
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola dan para komisioner itu ditetapkan jumlah pemilih 238.118 jiwa dengan pembagian pemilih laki-laki sebanyak 131.975 jiwa dan pemilih perempuan 106.323 jiwa.
Luther Beanal selaku Komisioner Divisi Perencanaan Data mengatakan setelah DPSHP, KPU akan menurunkan hasil data ini ke Panitia Pemungutan Distrik (PPD) lalu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan di setiap kelurahan atau kampung guna mendapat tanggapan atau masukan.
Setelah penetapan DPSHP, nantinya dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Paling lambat tanggal 7-11 Juni sudah harus ada penetapan DPT untuk tingkat kabupaten dan tingkat nasional pada 24 Juni,” jelasnya.
Luther mengungkapkan untuk sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 955. Itu sudah termasuk TPS di area PT Freeport Indonesia yang mengalami penambahan dari 18 jadi 49 TPS.
Data pemilih lokasi khusus di PT Freeport sebanyak 13.421. Namun yang ber-KTP Kabupaten Mimika hanya 2.333. Sementara 11.059 ber-KTP luar Mimika. Sehingga pada Pemilu mendatang hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Bahkan pekerja ber-KTP Mimika namun alamatnya di luar daerah pemilihan 5, tidak bisa memilih caleg DPRD Kabupaten Mimika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More