TIMIKA – KPU menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) per September 2022. Penetapan DPB dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama partai politik, perwakilan 18 distrik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam Rakor pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022, Jumat (30/9/2022) di Hotel Grand Mozza, Ketua KPU, Indra Ebang Ola menyebut Jumlah DPB dari 18 distrik sebanyak 200.778 jiwa per tanggal 30 September 2022. Dengan rincian 108.738 laki-laki dan 92.040 perempuan.
Dalam Rakor ini juga, dipastikan setiap WNI sesuai Undang-Undang saat pencoblosan nanti harus menggunakan hak pilihnya. “Jangan sampai ada warga yang tidak menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024,” ujar Indra.
KPU juga harus betul-betul melakukan pemutakhiran dan pendataan serta memperhatikan data pemilih. Juga, aplikasi kependudukan berbasis online yang disiapkan oleh Disdukcapil harus diperhatikan oleh warga sehingga tidak ada yang ketinggalan menjadi pemilih pada Pemilu nantinya.
Senada dengan hal itu, Luther Beanal selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan pihaknya selalu mutakhirkan data pemilih. Sebab, aman ada selalu perubahan data pemilih yang disebabkan meninggal ataupun warga yang masih belum melakukan perekaman e-KTP.
Setelah penetapan DPB, langkah selanjutnya yakni menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri untuk dijadikan Data Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan penetapanya pada Juli 2023 mendatang.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More