TIMIKA – Pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan keluarga dari jenazah yang ditemukan mengapung di bendungan belakang gardu listrik, pagar kuning di jalan Freeport lama pada Kamis (1/12/2022) kemarin. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, STK ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/12/2022).
Ia mengatakan meski belum diketahui identitas dari jenazah tersebut, namun pihak kepolisian telah melakukan langkah- langkah kepolisian yakni melakukan olah TKP. “Dari hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,”ujar Iptu Sugarda.
Sementara Humas RSUD Mimika dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa jenazah yang berstatus Mr X itu, hingga kini belum diketahui identitasnya dan masih di semayamkan di instalasi ruang jenazah RSUD Mimika.
“Kami dari RSUD sifatnya menunggu dari penyidik. Yang jelas kalau secara aturan, minimal jenazah hanya bisa 3 hari di ruang jenazah. Karena kondisinya sudah membengkak. Jadi nanti kita tunggu info dari penyidik lagi,”jelas Mahakena.
Diketahui bahwa sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan mengapung oleh warga di bendungan belakang gardu listrik, pagar kuning di jalan Freeport lama pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 11.03 WIT.
Mayat tanpa identitas itu pertama kali ditemukan seorang pendulang yang baru saja pulang mendulang. Kemudian ia menceritakannya kepada seorang warga yang diketahui bernama Raymod.
Ia kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan terkait adanya penemuan mayat, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni 23 botol alkohol 70 persen, 1 lem Fox yang masih utuh, 1 sabun manfi Lifeboy, 1 botol aqua dan kuku bima, 1 plastik rinso berukuran kecil, Noken berisikan rokok surya dan 2 buah baju dan celana panjang serta topi rimba.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More