TIMIKA – Salah satu korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga telah dievakuasi ke Timika, Kamis (21/7/2022). Setelah sehari sebelumnya aparat gabungan berhasil mengevakuasi korban dari lokasi kejadian di tanjakan Adu Mama 2, Distrik Kenyam Kabupaten Nduga.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH siang tadi menyampaikan bahwa, jenazah korban atasnama Roy Manampiring (42) dievakuasi dari Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga menggunakan pesawat Smart Air berangkat pukul 11.25 WIT dan tiba di Timika pukul 12.18 WIT.
“TNI, Polri, dan Pemda telah mengevakuasi korban Roy Manampiring yang menjadi korban kekerasan KKB pada Sabtu kemarin. Korban dievakuasi dari lokasi kejadian Rabu pagi dan hari ini kita evakuasi ke Timika dibantu Kapolres Mimika,”kata Kombes Kamal.
Jenazah korban sudah berada di RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan jenazah dan selanjutnya akan di terbangkan ke kampung halamannya. “Jenazah korban sudah ada di RSUD Mimika. Rencana Jumat, 22 Juli 2022 akan diberangkatkan ke Kampung halamannya di Manado, Sulawesi Utara,”ucap Kabid Humas.
Kabid Humas menuturkan, pihak kepolisian dan TNI akan semaksimal mungkin untuk mengungkap peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh KKB di Nduga terhadap masyarakat pendatang maupun masyarakat asli Papua.
“Ini sangat di sayangkan karena ada dua korban merupakan tokoh agama, yang sehari-harinya memberikan pencerahan dan nasihat-nasihat kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan segala upaya TNI, Polri dan Pemda berkolaborasi untuk dapat menekan terjadinya korban kekerasan,”ungkapnya.
Kombes Kamal menambahkan, ancaman-ancaman yang dilakukan oleh KKB di Papua bukanlah yang pertama kali. Menurutnya itu adalah bentuk teror yang selalu dilakukan kepada masyarakat.
“Yang pasti kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas (Melintasi ) kawasan-kawasan yang sering dilewati oleh KKB,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, dari pihak kepolisian dan TNI akan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salah satunya dengan penegakan hukum kepada siapa saja yang melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum akan berhadapan dengan penegak hukum.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More