TIMIKA – Untuk mencegah timbulnya permasalahan baru dari rencana pembayaran denda adat, oleh beberapa kelompok masyarakat di Distrik Kwamki Narama. Maka aparat kepolisian terus membangun komunikasi dengan para tokoh masyarakat setempat, agar pelaksanaan prosesi pembayaran denda adat bisa secepatnya dilangsungkan.
Hal itu dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Mimika lewat pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Ruben Palayukan, SPT SIK bersama beberapa pejabat utama Polres Mimika bersama beberapa tokoh masyarakat di Distrik Kwamki Narama pada Selasa (18/10/2022).
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengatakan pertemuan itu dilakukan guna mengetahui sampai sejauh mana prosesi adat menjelang pembayaran denda adat oleh masyarakat di Distrik Kwamki Narama.
“Proses bayar denda adat itu, rencananya mau dilaksanakan pada Sabtu kemarin tapi karena masih ada beberapa persoalan internal yang harus masyarakat mereka selesaikan dikalangan mereka makanya harus tertunda lagi. Makanya perintah dari pak Kapolres untuk segera di komunikasikan, biar proses bayar denda adat itu bisa secepatnya dilaksanakan,”jelasnya.
Sebab kata Kasi Humas bahwa apabila prosesi pembayaran denda adat oleh masyarakat di Kwamki Naram,a di biarkan berlarut-larut. Maka bisa berdampak, pada kamtibmas di wilayah itu sendiri. “Kami dari pihak keamanan harus berikan batas waktu karena ini prosesnya sudah 1 bulan. Dan kalau dibiarkan terus maka semakin banyak orang dari luar ke Kwamki Narama yang kesana. Sehingga situasi akan tidak baik, karena nanti banyaknya orang mabuk,”sambungnya.
Selain itu kata Kasi Humas bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait sosialisasi tentang Undang-Undang darurat kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak membawa senjata tajam dan minuman keras ke lokasi prosesi pembayaran denda adat di Distrik Kwamki Narama.
“Untuk antisipasi semua itu maka perintah pak Kapolres untuk giat razia senjata tajam dan miras di pintu masuk Kwamki Narama terus dilakukan. Dan apabila ditemukan, maka diproses hukum,”tegas Ipda Hempi.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More