TIMIKA, pojokpapua.id – Menanggapi eksepsi dari tiga pelaku mutilasi yang disampaikan oleh penasehat hukum dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim agar menolak eksepsi keberatan dan melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.
Tanggapan itu disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri Timika dengan agenda tanggapan eksepsi penasehat hukum dari terdakwa Andre Pujianto Lee alias Jack, Dul Umam alias Dul dan Rafles Lakasa aliad Rafles.
Ketiga terdakwa juga dihadirkan dalam persidangan didampingi penasehat hukum. Keluarga korban beserta penasehat hukumnya juga turut hadir menyaksikan. Keluarga bahkan meminta kepada hakim agar memberi ruang untuk mengambil video selama jalannya persidangan. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan mengganggu proses persidangan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIT itu berlangsung singkat karena Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan inti dari tanggapan atas eksepsi keberatan terdakwa.
Jaksa menyatakan semua alasan keberatan yang disampaikan penasehat hukum dalam eksepsi tidam beralasan dan tidak berdasar Undang Undang. “Kami meminta Pengadilan Negeri Timika yang mengadili untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, menolak semua keberatan karena dakwaan sudah sesuai aturan. Kami minta pengadilan melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Sorbu yang menjadi Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua, Putu Mahendra bersama Muh Khusnul F Zaenaal dan Ryan Ardy Pratama selaku hakim anggota akan bermusyawarah dan mempelajari eksepsi mapun tanggapan eksepsi untuk memberikan putusan sela.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan Kamis (16/2/2023) pekan depan. (*)
Sumber: Pojok Papua Read More