TIMIKA – Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam pertemuan yang digelar di Timika, Kamis (25/8/2022).
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan agenda wajib dan rutin dilaksanakan setiap tahun dalam rangka koordinasi komunikasi dan evaluasi implementasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Papua.
Dalam pertemuan ini kata Anggiat, Inspektorat Provinsi Papua akan melihat sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap temuan dan rekomendasi yang berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian agar dilakukan kajian lebih lajut. “Apakah temuannya tidak sesuai fakta yang sebenarnya atau memang instansi terkait dengan sengaja membiarkan atau kurang paham dalam melakukan tindak lanjut atas rekomendasi dari pemeriksaan,” terangnya.
Anggiat mengungkapkan, manfaat pemeriksaan bukan terletak pada jumlah temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan namun terletak pada efektifitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tenggat waktu paling lama 60 hari kerja dan sejauh mana dampaknya terhadap organisasi pemerintahan daerah. Hasil tidak lanjut pemeriksaan menurutnya, menjadi tolok ukur dari kegiatan pengawasan dan pengendalian.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagai pengawas internal, APIP harus memiliki independensi dan keberanian dalam mengungkapkan kebenaran laporan. Juga memberikan perbaikan terhadap laporan organisasi dan memenuhi karakteristik kualitatif dengan prinsip tepat waktu dan dilaksanakan sesuai standar audit yang diterbitkan oleh asosiasi auditor intern pemerintah Indonesia.
“Perlu saya tegaskan bahwa sesuai pasal 385 undang-undang tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan APIP pada posisi kunci dalam menentukan apakah suatu Laporan atau pengaduan masyarakat berimplikasi pidana,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu pula, ia mengungkapkan bahwa inspektur pembantu pada setiap Inspektorat tidak bisa diganti begitu saja tapi harus diajukan ke Gubernur oleh pemerintah kabupaten/kota. Dan Gubernur mengajukan ke Kemendagri untuk proses persetujuan.
Sementara itu Pj Sekda Mimika, Jeni Usmany, SPd MPd mengapresiasi Inspektorat Provinsi Papua yang memilih Mimika menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, ini merupakan sebuah kebangaan bagi Mimika. “Mohon maaf jika dalam penyambutan banyak kekurangan,” kata Pj Sekda Mimika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More