TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika mulai membayar hutang-hutang kepada pihak ketiga yang tidak terbayarkan pada tahun anggaran 2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Malissa mengatakan total utang Pemkab Mimika sekitar Rp111 Miliar.
“(Dari total utang) sudah terbayarkan sebesar 70 miliar, sudah hampir 70 persen lah,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja nya, Senin (21/8/2023).
Marthen menyebut jumlah utang tersebut sebagian besar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dari PU sekitar 106 miliar, jadi lebih dominan memang, dari OPD lain juga ada sekitar 1 miliar sampai 6 miliar,” ujarnya.
Kendati demikian, Marthen menyebut meski utang di PU tertera Rp 106 miliar, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya sudah ada beberapa yang dibayar tetapi tidak terdeteksi.
Ditanya soal penyebab hutang, Marthen memaparkan hal itu terjadi salah satunya karena keterlambatan pengajuan dari pihak ketiga.
“Semua hal bisa berpengaruh, pertama itu keterlambatan pengajuan dari pihak ketiga, mereka kan kadang-kadang tidak mau mengajukan permintaan uang muka, alasannya selesai baru tagih, akhirnya sampai akhir tahun selesai, tidak ditagih juga,” terangnya.
Marthen menambahkan pada tahun 2022 lalu, tanggal 31 Desember jatuh pada Sabtu dan Bank Indonesia melarang melakukan transaksi, sementara tagihan menumpuk, bahkan hingga 30 Desember 2022 masih ada pihak yang memasukan tagihan, akhirnya tidak dapat diproses.
“Memang kita minta dispensasi waktu kepada Bank Indonesia sampai jam 22.00 WIT pada waktu itu, kalau tidak salah, tetapi tidak terkejar, karena kita kan masih ketik angkanya,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hutang Pemkab Mimika Rp111 Miliar, Pembayaran Sudah Capai 70 Persen