Hibah Kepada Satu Paguyuban Rp 4,5 Miliar, Lemasko Sebut Bentuk Diskriminasi, Berikut Jawaban Kesbangpol Mimika

Wakil Ketua Lemasko Marianus Maknaipeku (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Lembaga Adat Masyarakat Kamoro (Lemasko) merasa tersinggung lantaran Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan dana hibah sebesar Rp 4,5 Miliar kepada salah satu Paguyuban di Mimika dan mengabaikan orang asli Papua (OAP).

“Dana hibah dengan nilai sebesar itu diberikan hanya kepada satu Paguyuban sedangkan Lembaga Adat Amungme dan Kamoro yang punya daerah ini diabaikan dan hanya melihat begitu saja?” ungkap Wakil Ketua Lemasko Marianus Maknaipeku, Rabu (14/9/2022).

Lemasko tidak menerima pemberian dana kepada salah satu Paguyuban di Mimika. Lemasko menilai pemberian dana hibah sebesar Rp 4,5 Miliar kepada salah satu Paguyuban di Mimika yang bukan Paguyuban Papua merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap OAP.

“Dana tersebut tidak boleh diberikan, jika tidak, Lemasko akan datangi DPRD dan Kesbangpol,” ujar Marianus.

Dirinya pun mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Mimika yang seharusnya melihat hal ini secara jernih, bukan karena unsur politik.

“Apalagi dana hibah diusulkan dan dibahas bersama banggar DPRD Kabupaten Mimika, yang kita pertanyakan mengapa itu bisa lolos tanpa pertimbangan dari DPRD Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Dia mengatakan, DPRD merupakan biang keroknya sehingga permintaan dana hibah sebesar itu bisa diakomodir.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba membenarkan adanya dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada salah satu Paguyuban yang ada di Kabupaten Mimika senilai Rp 4,5 Miliar.

Yan menjelaskan bahwa dana hibah tersebut telah melalui prosedur dan telah disetujui oleh DPRD. Yan melalui sambungan Telepon kepada Salam Papua, Rabu (14/9/2022) menegaskan bahwa itu tidak termasuk unsur pilih kasih, karena hanya ada satu Paguyuban yang menyampaikan proposalnya kepada Pemerintah yang ditujukan kepada Bupati Mimika, Bupati memberikan disposisi kepada Kesbangpol, kemudian disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selanjutnya dilakukan pembahasan bersama banggar DPRD Kabupaten Mimika, setelah itu dilakukan evaluasi di Jayapura.

“Tidak ada pilih kasih, tapi memang hanya ada satu proposal yang dimasukkan, kecuali ada 10 proposal yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan kita hanya mengakomodir satu proposal saja, itu bisa dikatakan pilih kasih,” tutur Yan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan itu menyebutkan, siapapun yang menyampaikan proposalnya Pemerintah selalu menindaklanjuti. Berdasarkan proposal yang dikirim, tujuan dari proposal tersebut untuk pemeliharaan gedung Tongkonan.

“Yang saya lihat dari proposalnya itu bantuan itu nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan gedung tongkonan dan lainnya,” ujarnya.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait