TIMIKA | Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyebut, proses persidangan oknum prajurit TNI AD tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, akan dilaksanakan di Makassar. Sementara dari pihak keluarga korban meminta persidangan dilakukan di Timika.
Pangdam pada Senin, 12 September 2022 di Jayapura mengatakan, enam oknum prajurit TNI AD masing-masing Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara seluruhnya kini dalam proses penyempurnaan.
Tiga tersangka yang terdiri dari seorang perwira menengah (Pamen) dan dua orang tamtama sudah dibawa ke Jayapura untuk berkasnya disempurnakan lalu dikirim ke Oditurat Militer (Otmil) Makassar.
Begitu juga untuk proses sidangnya, kata Pangdam, akan dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) Makassar.
“Yangmana pamen ini kita akan prioritaskan penyempurnaan berkas-berkasnya, yang nantinya akan disidangkan di Makassar,” kata Pangdam kepada awak media di Jayapura.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya kini masih berada di Timika dan juga dalam proses penyempurnaan berkas sebelum nantinya dikirim ke Jayapura.
“Dalam waktu dekat kita akan segera datangkan ke Jayapura untuk disidangkan, apabila unsur-unsur sudah memenuhi. Berkas-berkas dari pemeriksaan ini sudah memenuhi untuk disidangkan, maka secepatnya kita akan sidangkan,” katanya.
Sementara untuk dua oknum prajurit TNI AD lainnya, Pratu V dan Prada Y, hingga kini kata Pangdam masih proses pendalaman soal keterlibatan keduanya dalam kasus mutilasi yang terjadi.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan bahwa kedua oknum prajurit tersebut terlibat dalam perencanaan serta menerima uang hasil perampokan dari korban.
Soal proses persidangan terhadap para tersangka, baik tersangka dari warga sipil maupun tersangka dari oknum prajurit TNI AD, pihak keluarga korban meminta agar dilakukan di Timika. Hal itu tertuang dalam salah satu poin tuntutan keluarga korban yang terdiri dari enam poin tuntutan.
Tuntutan itu juga dibicarakan dalam diskusi publik di Sekretariat Bersama Dewan Adat Suku-suku Papua yang fasilitatornya adalah Pdt. Deserius Adii.
“Kami akan turun aksi dengan tuntutan kami itu, semua proses persidangan untuk dilakukan di Timika, baik itu proses secara militer kah, kode etik kah, proses persidangan umum kah, atau pengadilan HAM, semua harus dilakukan di Timika, agar semua proses ini diikuti oleh masyarakat yang di korbankan,” kata Pdt. Deserius Adii usai diskusi publik di Sekretariat Bersama Dewan Adat Suku-suku Papua pada Senin, 12 September 2022.
Permintaan itu juga rencana akan disuarakan melalui aksi damai yang akan digelar di Gedung DPRD Mimika pada Senin nanti, 19 September 2022.
Terkait proses persidangan militer, pernah dilakukan di kota Timika pada tahun 2015 berkaitan dengan kasus penembakan dua orang warga Koperapoka di Distrik Mimika Baru.
Proses persidangan itu sendiri dilakukan di ruang Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dengan Hakim Ketua Letkol Laut (KH) Ventje Bulo, hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep R. H dan Mayor Chk Ahmad Jailani.
Dua orang terdakwanya pada saat itu divonis 11 dan 5 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Soal Sidang Kasus Mutilasi, Pangdam Sebut di Makassar, Pihak Korban Minta di Timika