Hendak Transaksi Narkoba, Tiga Pria Diciduk Polisi

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemberantasan terhadap peredaran Narkotika di Kabupaten Mimika terus digencarkan pihak kepolisian. Kali ini petugas Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial MS, LH, dan MI yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE dalam keterangannya menjelaskan 3 orang pelaku itu diamankan pada Senin (20/2/2023) malam.

Dimana untuk pelaku MS dan LH diamankan di Jalan Hasanuddin, lorong Mangga. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. “Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika, makanya anggota langsung respon dan lakukan pemantauan di TKP,”kata Ipda Hempi.

Dari tangan pelaku MS dan LH, polisi mengamankan barang bukti yakni 4 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kantong plastik berwarna merah. Kemudian dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang pelaku yakni MI di Jalan Anggrek, jalur VI.

Selain barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan para pelaku yakni 1 buah handphone merk Vivo warna biru. Kemudian 1 buah handphone merk Xiomi, 1 buah kartu ATM Bank BCA, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi PA 4823 MC.

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini ketiga pelaku kasus kepemilikan itu, telah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika guna keperluan penyidikan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait