TIMIKA | Anggota Polsek KPL Serui berhasil menangkap seorang pemuda berinisial NM (36) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,4 kg di Pelabuhan Laut Serui, Kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Sabtu (4/3/2023).
NM membawa sebuah tas berisikan 26 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja, dan 39 bungkus plastik bening berukuran sedang, dengan total barang bukti 65 bungkus plastik.
Kapolsek KPL Serui, Iptu Wiji Saksono mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh unit tertutup Polsek KPL Serui.
Informasi yang diperoleh yakni, akan ada transaksi jual-beli ganja oleh penumpang diatas KM Labobar dari Jayapura tujuan Sorong.
“Saat tiba di sini (Kota Serui), langsung kami amankan ke Polsek KPL Serui,” ungkap Iptu Wiji.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ganja telah diserahkan Polsek KPL Serui kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen untuk ditindaklanjuti
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen, Iptu Zainudin Abubakar mengatakan jumlah barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.431,7 gram atau 2,4 kg.
“Pelaku kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Kepulauan Yapen, beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang sesuai dengan perbuatannya,” terang Iptu Zainudin.
Atas perbuatanya, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hendak Bawa 2,4 Kg Ganja ke Sorong, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Serui