Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Mutilasi di Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa kasus mutilasi empat warga Nduga yang juga melibatkan oknum anggota TNI. Ketiga pelaku yakni Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa adalah masyarakat sipil yang didakwa turut terlibat dalam kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.
Majelis hakim yang terdiri dari Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (14/2/2023) menyatakan PN Timika berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara kasus mutilasi dengan terdakwa Jack, Dul Umam dan Rafles.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkata atas nama terdakwa. Sebab keberatan dari terdakwa melalui penasehat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dikoreksi oleh majelis hakim. Dimana setelah dicermati, dalam surat dakwaan telah mencantumkan pasal dakwaan. Beberapa keberatan lainnya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga akan dibuktikan dalam pemeriksaan dan pembuktian.
Bahkan majelis hakim menyatakan, eksepsi dari penasehat hukum hanya sebatas penafsiran sendiri yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti.
Usai sidang pembacaan putusan sela kepada tiga terdakwa, PN Timika pada hari yang sama juga melanjutkan sidang dengan satu terdakwa lainnya yakni Roy Howay dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan anggota TNI. Sidang dilakukan secara virtual. Sayangnya karena terkendala jaringan maka sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama.
Proses sidang dipantau langsung oleh Kompolnas, Benny Mamoto. Turut hadir pula, penasehat hukum terdakwa. Kemudian keluarga dan penasehat hukum korban juga hadir untuk mengawal jalannya persidangan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait