Gaji 118 Orang Pegawai Pemda Mimika Diberhentikan

TIMIKA | Gaji 118 pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika telah diberhentikan karena tidak disiplin menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi Andi Ramli Teru dalam apel pagi, Senin (28/3/2022) di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan.

“Sampai hari ini adal 118 orang pegawai kita tidak masuk kantor. Dan triwulan pertama telah diberhentikan gajinya dan tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Andi.

Dikatakan, pemberhentian gaji ini dikarekan tidak pernah masuk kantor bahkan tidak mengindahkan pemanggilan oleh Setda Mimika sebagai bentuk kedisiplinan.

“Hari ini juga telah dihentikan gajinya dan tidak dibayarkan TPPnya, kami harap kepala OPD tidak boleh membayar TPP dari mereka yang bersangkutan. Karena kalau TPP itu dia ada kalau ada permintaan dari pimpinan OPD,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan informasi lainnya dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda bahwa TPP akan dibayarkan sesuai dengan absen selama 3 bulan.

“Terkait dengan absen ini tolong jangan absen mewakili teman yang tidak hadir. Karena nanti ada tim yang akan jalan untuk mengecek kehadiran,” katanya.

Selain kedisiplinan, para pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga tidak akan dibayar TPP-nya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Gaji 118 Orang Pegawai Pemda Mimika Diberhentikan

Pos terkait