TIMIKA – DPRD Mimika yang terdiri dari tujuh fraksi memberi catatan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 yang diusulkan ekskutif. Catatan-catatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Non APBD Tahun 2022, Selasa (20/12/2022) di Hotel Horison Diana.
Adapun 7 Raperda yang diajukan eksekutif yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Rencana Induk Pariwisata Daerah tahun 2020-2025, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda arif dasar angkutan laut dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024, dan Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi ijin perpanjangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
H Iwan Anwar, SH mewakili Fraksi Golkar mendukung penetapan Perda terutama tentang tarif transportasi laut guna menghindari monopoli dan perlu ada angkutan yang harus dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda). Fraksi Golkar juga memberikan catatan agar Pemda terus membina Satpol PP yang merupakan penegak Perda.
Selanjutnya pandangan umum Fraksi Nasdem yang dibacakan Herman Gafur mengingatkan kembali agar Pemda dapat terus memperhatikan Raperda untuk kepentingan masyarakat khususnya Amungme dan Kamoro.
Fraksi ketiga yakni Fraksi PDIP dalam pandangan fraksinya yang disampaikan Yulian Solossa mengungkapkan jika Raperda yang diusulkan kemudian ditetapkan menjadi Perda harus memperhatikan kepentingan masyarakat bukan sekelompok orang. Fraksi PDIP menganggap penting tujuh Raperda ditetapkan menjadi Perda. Yang menjadi catatan adalah Raperda soal dampak pengelolaan air limbah domestik yang seharusnya tidak memberatkan masyarakat. PDIP berharap dari tujuh Raperda ini bisa membuat kontribusi bagi daerah. “Mohon Raperda ini setelah disahkan tidak mengendap dan tidak dieksekusi oleh Pemda,” tegas Yulian.
Selanjutnya dalam pandangan umum Fraksi Gerindra oleh N Nurman S Karupukaro, memberikan catatan di Raperda pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang harus dilakukan oleh Pemda dengan tepat.
Pada pandangan umum Fraksi PKB, Miller Kogoya berharap sebelum diterapkan, Perda harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Fraksi Perindo, Semuel Bunay memberikan catatan terhadap Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024 belum diperlukan untuk diperbaharui. Juga soal Raperda tarif dasar angkutan laut dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika harus memberikan manfaat bagi nelayan dan pengusaha tidak diberikan keuntungan sepihak.
Fraksi terakhir, Fraksi Demokrat yang disampaikan Reddy Wijaya juga memberikan catatan serta memberikan dukungan untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda yang muaranya untuk kepentingan masyarakat.
Setelah memberi sejumlah catatan, legislatif masih akan mendengarkan jawaban pemerintah untuk selanjutnya tahap akhir dilakukan penetapan tujuh Perda ini.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More