TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua Tengah, Senin (5/12/2022), melimpahkan empat tersangka atau tahap II kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dari keempat tersangka dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika.
Proses pelimpahan tersangka yang masing-masingnya berinisial APL alias Jeck, DU, Rf dan RMH alias Roy, dikawal ketat oleh aparat keamanan dari Polres Mimika maupun personel Brimob yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan berkas keempat tersangka di split atau dipisahkan menjadi dua berkas.
Untuk tersangka APL alias Jeck, DU, Rf jadi satu berkas, sementara RMH alias Roy berkasnya sendirian.
Selain pelimpahan tersangka, sejumlah barang bukti juga ikut diserahkan, diantaranya 3 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua, barang bukti utama parang, pakaian, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Prosesi tahap II berjalan dengan lancar, selanjutnya menunggu arahan lanjut dari ibu Kasi Pidum selaku ketua tim jaksa penuntut umum,” kata Iptu Sugarda di Kantor Kejari Mimika.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejadi Mimika sekaligus ketua tim JPU perkara ini, Febiana Wilma Sorbu, SH.
Sementara itu untuk tersangka lainnya, enam oknum anggota TNI AD masing-masing Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM, perkembangan terakhir penanganan perkara oleh Pomdam XVII/Cenderawasih, seluruh tersangka ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Siaran pers Kodam XVII/Cenderawasih sebelumnya menyebut, pada 17 Oktober 2022 berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura untuk lima orang tersangka, yaitu Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Berkas kelimanya telah diteliti dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka Mayor Inf HFD, juga telah diserahkan ke Otmilti IV Makassar, dan proses sidang direncanakan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Dalam perkara ini, terdapat prajurit berpangkat Perwira Menengah (Pamen), dalam hal ini Mayor. Perkara yang bersangkutan akan ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan yang berpangkat Kapten kebawah, diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi di jalan Budi Utomo ujung pada 22 Agustus 2022. Keempat korban yang merupakan warga Kabupaten Nduga, dibunuh lalu di mutilasi secara sadis, setelah itu potongan tubuh korban dibuang ke sungai dari atas jembatan Logpon, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Empat Tersangka Sipil Kasus Mutilasi Dilimpahkan ke Kejari Mimika