Empat Tersangka Sipil Kasus Mutilasi Bakal Disidang di Timika, Belum ada Pemindahan

TIMIKA | Satreskrim Polres Mimika telah melimpahkan perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan 4 orang tersangka warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, Rf dan RMH alias Roy ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (5/12/2022) lalu.

Setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II), Kejari Mimika akan melengkapi dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Timika agar perkara tersebut segera disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kembali mengingat perkara 4 tersangka dipecah (splitsing) dan melibatkan 4 jaksa penuntut umum (JPU).

“Dengan berkasnya displit (pemecahan perkara) itu, apakah nanti sidang dipisah atau digabung tergantung dari Majelis Hakim,” kata Kasi Pidum di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).

Febiana menyebut, meski terbagi dalam 4 berkas perkara, namun tidak ditemukan perbedaan signifikan dari keterangan masing-masing tersangka.

“Kalau pun ada itu merupakan hak dari tersangka. Dalam arti, tersangka memiliki hak ingkar dan itu diatur dalam Undang-undang,” kata dia.

“Jika pada saat diperiksa oleh kejaksaan ada yang baru, kita tetap berpatokan pada fakta persidangan nanti, yang lebih melihat keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk serta alat bukti yang ada,” lanjutnya.

Kejari Mimika, kata Febiana, sebenarnya diberikan kesempatan untuk melimpahkan seluruh perkara hingga Jumat (9/12/2022), sebelum libur Natal dan Tahun Baru. Namun perkara mutilasi ini masih perlu dilakukan penyempurnaan dakwaan.

“Kemarin kita sudah koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Timika. Namun untuk perkara mutilasi masih belum bisa dilimpahkan, karena masih melakukan penyempurnaan dakwaan,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Febiana, perkara 4 tersangka sipil ini rencananya akan dilaksanakan di Mimika. Belum ada perubahan tempat. Jika harus dipindahkan ke daerah lain, maka harus berdasarkan fatwa Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Timika.

“Sampai hari ini belum ada pelaksanaan persidangan dipindahkan,” ujarnya.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi di jalan Budi Utomo ujung pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban yang merupakan warga Kabupaten Nduga, dibunuh lalu dimutilasi secara sadis. Setelah itu potongan tubuh korban dibuang ke sungai dari atas jembatan Logpon, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Kasus ini menyita perhatian publik hingga pejabat tinggi negara. Bahkan Presiden Joko Widodo meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut para pelaku dari kalangan militer secara terbuka dan adil.

Ada pun selain 4 tersangka warga sipil tersebut, pembunuhan ini melibatkan enam oknum anggota TNI AD masing-masing Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.

Perkembangan terakhir penanganannya perkara oleh Pomdam XVII/Cenderawasih, seluruh tersangka ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Empat Tersangka Sipil Kasus Mutilasi Bakal Disidang di Timika, Belum ada Pemindahan

Pos terkait