Eksepsi Plt Bupati Juga Ditolak PTUN, Dua Pejabat Pemkab Mimika Banding

TIMIKA, pojokpapua.id – Kasus pemberhentian Jenny Ohestina Usmany dari jabatan Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Mimika dan Jania Basir Rante Danun dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, terus berlanjut. Frederika Korain, SH MAAPD selaku pengacara kedua Penggugat, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No. 01/G/2023/PTUN.Jpr., dan No. 02/G/2023/PTUN.Jpr., tersebut.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding segera. Kami menilai, putusan PTUN Jayapura dalam perkara ini, telah menghilangkan hak gugat klien kami karena persoalan lewatnya tenggang waktu pengajuan upaya administratif, meskipun pengajuan gugatan sebenarnya masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan pemberhentian klien kami diterbitkan”, kata Rika, sapaan pengacara  perempuan asli Papua itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).

Menurutnya, pertimbangan hukum majelis hakim secara nyata bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang secara penafsiran argumentum per analogiam diterapkan dalam perkara ini.

SEMA No. 5 Tahun 2021, itu berbunyi: “upaya administratif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif, yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterima atau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan, apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan dan/atau tindakan tersebut”.

Pemimpin kantor hukum Veritas Law Office yang berkantor di Jayapura itu, meminta pihak-pihak tertentu agar menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat perihal pertimbangan hukum majelis hakim PTUN.

“Jangan membodohi masyarakat di Papua dengan pernyataan hoax. Kami sampaikan bahwa tidak diterimanya gugatan Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun oleh majelis hakim, semata-mata karena pertimbangan telah lewatnya pengajuan upaya administratif. Majelis hakim sama sekali belum mempertimbangkan apakah Plt Bupati Mimika berwenang menerbitkan  keputusan pemberhentian klien kami atau tidak. Demikian  pula, belum ada penilaian apakah keputusan pemberhentian itu melanggar prosedur dan cacat substansi atau tidak”, jelasnya.

Pengacara  Penggugat Klarifikasi Pernyataan Pengacara Plt. Bupati Mimika

Sementara itu, tim pengacara lainnya, Fatiatulo Lazira, S.H., mengklarifikasi opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima  oleh majelis hakim.

“Pertama, majelis hakim sama sekali belum mempertimbangkan apakah pemberhentian yang dilakukan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun sudah sesuai aturan atau tidak. Kedua, pertimbangan hukum majelis hakim sama sekali tidak menyinggung terkait PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”, jelas Fati Lazira.

Menurutnya, kedua opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima  oleh majelis hakim itu adalah tidak benar alias hoax.

“Opini yang berkembang perihal alasan gugatan tidak diterima  oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Kami pun kaget, kenapa opini yang tidak berdasarkan putusan pengadilan ini dibangun. Ini kan hoax”, kata Fati sambil tersenyum.

Fati justru menerangkan, bahwa semua eksepsi atau bantahan Plt. Bupati Mimika selaku Tergugat, ditolak oleh majelis hakim, khususnya bantahan Plt Bupati Mimika yang menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan.

Adapun bunyi pertimbangan majelis hakim, “Menimbang, bahwa Penggugat merupakan addressaat atau pihak yang dituju langsung oleh Keputusan yang menjadi Objek sengketa, dan dengan demikian ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Objek Sengketa sehingga Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan gugatan di Pengadian. Dengan demikian eksepsi Tergugat tentang kedudukan hukum atau kepentingan Penggugat tidak berdasar dan Pengadilan menyatakan menolak eksepsi tersebut” bebernya.

Iapun berharap majelis hakim di tingkat banding dapat lebih obyektif dalam menjatuhkan putusan dengan menggali keadilan substantif atas pemberhentian pejabat Kabupaten Mimika yang dinilai tanpa dasar kewenangan, melanggar prosedur dan cacat substansi.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait