TIMIKA, pojokpapua.id – Sebagai bentuk komitmen untuk jalannya pemilihan umum yang demokratis dan minim pelanggaran, maka Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memusnahkan 3795 keping e-KTP dan 684 Kartu Identitas Anak yang rusak dan invalid.
Pemusnahan digelar Rabu (11/1/2023) di halaman Kantor Kelurahan Sempan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM bersama Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, Komisioner Bawaslu, Budiono Muchie serta perwakilan TNI dan Polri.
Plt Bupati Mimika, Jhon Rettob mengatakan pemerintah konsistem melaksanakan Pemilu yang baik. Salah satunya dengan memusnahkan e-KTP invalid dan rusak yang dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk berbuat curang.
Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo menambahkan, pemusnahan sudah dilakukan dua kali. Dimana ribuan e-KTP yang mengalami kerusakan dan invalid telah dimusnahkan. Ia menyatakan, ini sebagai bentuk dukungan dari Pemkab Mimika untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Ia mengungkapkan, e-KTP bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu mengingat kartu identitas tersebut menjadi salah satu syarat bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. “Jadi kita menjaga potensi terjadinya pelanggaran,” katanya.
Dukcapil Mimika lanjut Slamet, terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Mimika terkait data pemilih. Dimana dengan tingkat perpindahan penduduk baik dari luar maupun yang pindah ke luar Mimika cukup tinggi sehingga data setiap saat terus di-update.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More