TIMIKA – Menjelang pesta demokrasi tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) harus terus menggencarkan pelayanan pembuatan e-KTP kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan hak pilih dari masyarakat pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Agar para pemilih semuanya dapat terakomodir memberikan hak pilihnya, maka program perekaman KTP elektronik maupun peralihan e-KTP menjadi KTP digital perlu terus dilakukan.
Yan Sampe Rumengan, Anggota Komisi A DPRD Mimika, Jumat (12/8/2022) berharap perekaman e-KTP untuk mengakomodir masyarakat yang belum mempunyai data kependudukan bisa terus dilakukan.
Untuk proses mengakomodir masyarakat yang belum mempunyai e KTP, Yan Sampe berharap pemerintah bisa terus menurunkan program ‘jemput bola’ langsung di tengah masyarakat. Program pelayanan perekaman e-KTP ini kata dia harus terus dilakukan agar nantinya pada saat pesta demokrasi Pemilu serentak di tahun 2024, semua masyarakat yang mempunyai hak pilihnya bisa terakomodir.
Selain di wilayah seputaran kota Timika, pelayanan perekaman e-KTP juga diharapkan dapat dilakukan di wilayah pesisir dan pedalaman.
Pemerintah juga dapat mengakomodir perekaman e-KTP untuk anak-anak usia 17 tahun yang masih ada di jenjang SMA dan SMK ataupun yang baru lulus dari jenjang pendidikan menengah. Para pemilih pemula juga harus diwadahi dengan perekaman e-KTP agar mereka bisa memberikan hak suaranya seperti yang diatur oleh Undang-undang.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More