Dugaan Sementara, Kebakaran di Jalan Kartini Timika Karena Korsleting Listrik

TIMIKA – Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kebakaran yang terjadi di Jalan Kartini, Jalur III pada Senin (18/7/2022) lalu. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui wartawan, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskandari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi mata di lokasi kejadian, menyebutkan titik api bermula dari toko kelontong. “Saksi menerangkan, melihat api pada jam 3 dini hari itu berasal dari ruko penjual kelontong yang penjualnya juga ikut menjadi korban. Kemudian saksi lain juga menerangkan bahwa, sumber api berasal dari penjual sayur atau toko kelontongan itu sudah,”jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kata dia bahwa saat olah TKP di lokasi kejadian, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya yakni meteran listrik yang telah terbakar. “Lokasi yang awal mula titik api juga sudah kita lihat TKP, disitu ada meteran listrik juga hangus terbakar. Intinya kejadian (Kebakaran) itu musibah, bukan pembakaran. Kalau pembakaran itu baru pidana, tapi kalau kebakaran itu musibah,”kata Iptu Bertu.

Selanjutnya menurut Kasat Reskrim bahwa dari hasil olah TKP, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari arus pendek aliran listrik. “Intinya titik api dari toko kelontongan itu. Di toko kelontongan kan banyak barang-barang yang mudah terbakar, dan bisa juga arus pendek. Tapi memang kita belum pastikan penyebab, karena kita belum lakukan pemeriksaan oleh labfor. Ini mungkin nanti kita mau jadwalkan untuk pemeriksaan labfor Polda,”urainya.

Diketahui bahwa akibat kebakaran itu, dua warga bernama Rini dan Muh Tahir meninggal dunia. Selain itu kebakaran tersebut juga menghanguskan 1 unit bangunan yang terdiri dari 2 petak tempat usaha sayuran dan laundry, serta 4 rumah kontrakan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait