TIMIKA -Kepengurusan Lembaga Musyawarah Suku Kamoro (Lemasko) masih mengalami polemik. Dualisme bahkan terjadi dan saling klaim sebagai pengurus sah. Sebelumnya, sekelompok tokoh menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Namun agenda ini dinyatakan tidak sah oleh kelompok pengurus Lemasko lainnya dengan Ketua, Gregorius Okoare.
Kepada sejumlah awak media Rabu (6/7/2022) di Timika, Gerry sapaan akrab Gregorius Okoare menyatakan Musdalub tidak sah karena dilaksanakan hanya oleh satu orang mantan Badan Musyawarah dan tidak sesuai dengan AD/ART Lemasko serta dihadiri hanya sekitar 70 orang. Sementara lima orang BM yang masih aktif tidak hadir.
Sesuai AD/ART Lemasko, Musda baru dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang. Untuk itu jika masih ada kelompok yang menggelar Musdalub maka itu sudah melanggaran aturan organisasi.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar soal kepengurusan Lemasko dibawah kepemimpinanya. Sebab Lemasko masih terus berjalan dan administrasi juga berjalan seperti biasa. “Saya harap masyarakat tidak terpancing isu, kita tidak bisa bicara tanpa ada dasar hukum, bicara soal fakta,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Martin Maturbongs selaku Bidang Administrasi Lemasko menyebut dalam AD/ART Lemasko Bab 4 pasal 6 tentang keanggotaan Lemasko, suku lain tidak bisa masuk mengatur atau intervensi kelembagaan ini. Yang berhak bicara adalah orang Kamoro asli, orang berdarah campuran dari garis keturunan ayah (Kamoro), anggota luar biasa dari garis keturunan mama (Kamoro), batas waktu kelahiran 1962 yang mengabdi di Timika.
Soal lain SK pengangkatan Ketua Lemasko dibuat tanggal 6 November 2019 berlaku sampai Musdat mendatang tahun 2024 karena untuk melantik seorang kepala suku ketua Lemasko secara adat hanya dilakukan pada saat Musdat dan langsung dikukuhkan. Jadi, tidak ada satu point pun jabatan ketua beberapa bulan saja. Adapun AD/ART juga dirubah sesuai perkembangan zaman pada saat Musdat.
Agar kedepan tidak lagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, maka Lemasko akan menggunakan kop surat yang bisa discan sehingga tidak bisa dipalsukan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More