TIMIKA – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa (18/10/2022), berhasil mengamankan 2 orang berinisial RM dan AMRI yang merupakan pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK mengatakan tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa seseorang yang akan tiba dari Jayapura ke Timika, diduga membawa Narkotika golongan I jenis ganja.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lanjut yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, dan unit Opsnal Polres Mimika. Diketahui bahwa target akan tiba di kedatangan Bandara Baru Timika pada jam 09.45 WIT,”jelas Kapolres.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut kata Kapolres, pihak kepolisian lalu melakukan pemantauan di kawasan terminal Bandara Mozes Kilangin. “Sekitar jam 10.25 WIT, tim melakukan penangkapan target RM dengan barang bukti berupa 49 bungkusan plastik yang berisikan campuran daun-daun yang diduga narkotika jenis Ganja. Yang disembunyikan dalam karton dengan gulungan pakaian yang dibawa dari Jayapura,”urai AKBP Gede Putra.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku RM merupakan kurir yang bertugas membawa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut dari Jayapura ke Timika.
Dimana barang haram tersebut diketahui pemiliknya adalah pelaku AMRI, yang nantinya akan di jual di Timika.
“Selanjutnya tim melakukan pencarian pemilik barang dan berhasil diamankan di Jalan Bunga Palem, Irigasi, Timika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan,”kata Kapolres.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More