TIMIKA – Proses penyidikan terhadap kasus penikaman terhadap dua korban di Jalan Leo Mamiri pada Sabtu (1/10/2022) lalu masih terus berjalan. Hal itu disampaikan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK saat menggelar press release yang didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP Saidah Hobrouw, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yusran, SH pada Rabu (5/10/2022) di Mapolsek Mimika Baru.
Kapolres mengatakan, tindak pidana yang terjadi di jalan Leo Mamiri merupakan murni unsur selisih paham antara para pelaku dengan para korban. Dimana selisih paham itu berakibat terjadinya perkelahian yang berujung penikaman yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 korban mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.
Lebih lanjut Kapolres mengakatan, dari hasil kerja sama dan koordinasi antara pihak kepolisian dan para tokoh. Maka kedua pelaku masing-masing berinisial AWC, dan LJ yang kini telah berstatus tersangka, berhasil diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka pada saat kejadian. Kemudian satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana panjang, dan sangkur yang hingga saat ini masih dicari. “Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-3 , Subsider Pasal 352 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,”jelas AKBP Gede Putra.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika, bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut merupakan permasalahan pribadi. Sehingga janganlah dikaitkan dengan permasalahan kelompok atau kerukunan.
“Tindak pidana yang terjadi adalah murni perselisihan pribadi. Sekali lagi saya sampaikan ini murni perselisihan pribadi, antara si pelaku dengan korban. Jadi tidak membawa nama kelompok, suku, ataupun kerukunan,”tegasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More