Dua Kasus Kepemilikan Narkotika Dalam Proses Sidik

TIMIKA – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika kini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka berinisial TDJ, dan sabu-sabu dengan tersangka berinisial RZ.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH mengatakan, untuk kedua sampel barang bukti tersebut sudah dilakukan uji sampel di laboratorium forensik Polda Papua di Jayapura dan hasilnya positif. “Hasil uji labfor positif. Jadi sekarang masih kita lakukan pemberkasan untuk kedua kasus itu,”ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Kata AKP Mansur bahwa terkait dengan proses penyidikan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. “SPDP sudah kita kirim ke jaksa, dan sudah masuk sidik,”singkat Kasat Resnarkoba.

Diketahui tersangka TJD diamankan di Jalan Mente, belakang Kondro, pada Senin (25/7/2022) lalu. Dari tangan tersangka TJD, polisi menyita barang bukti yakni 9 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja di rumahnya. Kemudian 2 paket besar, dan 9 paket kecil berisikan Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas pinggang warna merah yang saat itu dibawa oleh tersangka TDJ.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital warna silver, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, 2 buah paper atau kertas linting merk Rollersdelight.

Tersangka TDJ yang merupakan pemilik Narkotika golongan I jenis ganja, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahhn 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka RZ diamankan di Jalan Pepaya, Irigasi pada Selasa (26/7/2022) malam. Dari tangan tersangka RZ, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik kecil berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu-sabu, dan 1 buah handphone.
Tersangka RZ sebndiri, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait