DPRD Mimika Segera Konsultasi 4 Perda Inisiatif ke Kemenkumham

TIMIKA – DPRD Mimika melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan studi banding di Kabupaten Gianyar, Bali. Studi banding ini dilakukan karena Kabupaten Gianyar dipandang berhasil melindungi lingkungan, budaya dan tenaga kerja lokal dengan pemberian kewenangan ke desa adat setempat.

Setelah studi banding, Bapemperda akan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM terkait empat Raperda yang akan dibahas.

Dari hasil dari studi banding di Kabupaten Gianyar akan disinkronkan dengan rancangan Perda inisiatif Bapemperda. “Mana yang kita bisa sesuaikan, mana yang bisa kita jadikan salah satu acuan yang sesuai dengan kondisi kita di sini,” kata Iwan Anwar, ketika ditemui Senin (10/10/2022).

Iwan mengatakan ada beberapa hal yang akan coba diadopsi di Kabupaten Mimika dai Kabupaten Gianyar. “Kegiatan di sana itu (Kabupaten Gianyar) betul-betul lembaga desa adatnya sangat dominan untuk memberikan bantuan di mana dia bekerja,” ujarnya.

Beberapa pasal dalam Perda Kabupaten Gianyar akan diterapkan di Mimika namun disesuaikan dengan kondisi lokal. DPRD akan melibatkan dua lembaga adat di Mimika bahkan diberi kewenangan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang.

Salah satu hal yang perlu dicontoh juga kata H Iwan adalah filosofi masyarakat Kabupaten Gianyar bagaimana adat dan lingkungan bisa terjaga dengan baik karena mereka menjaga hubungan antara pencipta (Tuhan), manusia dengan manusia, manusia dengan alam. Inilah yang sebagian menjadi hukum tertulis dan sebagai hukum yang tidak tertulis. Umumnya hal ini bisa terjadi karena lembaga adat memegang dominan karena dihormati Pemda.

Berbicara soal hak ulayat dan tanah, Pemda Gianyar bisa menjaganya karena melihat fungsi tanah itu sendiri. Di mana fungsi tanah itu sebagai sosial dan religius. Hal inilah yang menjadikan adanya konektivitas antara Pemda dan kampung. Semua ini tidak akan berlangsung dengan baik apabila tidak ada ketaatan dari masyarakat setempat. “Ini yang kita mau bangun secara perlahan-lahan, memberikan edukasi tentang Perda yang akan kita lakukan ini,” ungkapnya.

Setelah rancangan draft Perda ini disusun kata H Iwan, akan disosialisasikan kepada lembaga adat yakni Lemasko dan Lemasa. Hal ini harus dilakukan agar ada pemahaman soal Perda inisiatif dari dewan. Dari keberhasilan penerapan Perda di Kabupaten Gianyar, satu hal penting yang patut dicontoh yakni bagaimana Perda mempunyai nilai hukum di mata masyarakat, bukan hanya bernilai tertulis, tapi mendapatkan sanksi. Pelanggar Perda di Kabupaten Gianyar sendiri akan mendapatkan sanksi, terutama sanksi moral. Sementara untuk hukum pidana memang tetap diserahkan kepada pihak kepolisian.

Perda inisiatif dewan yakni tentang perlindungan bahasa daerah Amungme dan Kamoro, perlindungan tenaga kerja lokal, perlindungan hak cipta budaya lokal dan batas wilayah dan hak ulayat.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait