DPRD Mimika Paripurnakan Tujuh Raperda Non APBD

TIMIKA -Sebelum menutup Tahun Anggaran 2022, DPRD Mimika periode 2019-2024 akhirnya menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD. Rapat paripurna mulai digelar Senin (19/12) di Hotel Horison Diana dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng bersama Wakile Ketua I, Aleks Tsenawatme dan dihadiri Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM itu sempat diskorsing karena kehadiran anggota DPRD yang tidak memenuhi kuorum. Dari 35 anggota hanya 15 yang hadir dan semestinya minimal 18 orang. Diskorsing sekitar tiga jam, rapat kembali berlanjut setelah 18 orang anggowa dewan hadir.

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme menyebut ada 7 Raperda Non APBD yang akan dibahas. Diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2020-2025, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika.

Kemudian Raperda Tarif Dasar Angkutan Laut dan Barang dalam wilayah Kabupaten Mimika, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024, dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sebelumnya kata Aleks, tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mimika ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan Kemenkumham serta pembahasan bersama.

Aleks berharap kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar mencermati muatan perubahan RPJMD 2020-2024 agar tujuan utama untuk mewujudkan masyarakat dalam kemandirian daerah dapat terwujud.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam arahannya menjelaskan RPJMD dapat diubah apabila dari hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, sehingga dari hasil pengendalian dan evaluasi perlu dilakukan perubahan. Ini sesuai dengan amanat UU tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara Raperda tarif dasar angkutan umum laut penumpang dan barang perlu penetapan tarif dasar sebagai pedoman, pelayanan transportasi laut di wilayah pesisir dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA, ini dilihat dari aturan tentang penyesuaian retribusi daerah yang berasal dari pembayaran mempekerjakan TKA, maka dilakukan perubahan, agar ditarik pemerintah daerah.

Perda pengolahan air limbah domestik juga diusulkan karena hal ini dihasilkan dari aktivitas masyarakat setiap hari semakin meningkat. Air limbah domestik atau air limbah rumah tangga perlu diolah dengan tepat agar dapat memenuhi baku mutu air dan dapat digunakan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat, ini sebagai dasar dari Pemda dalam rangka pengelolaan atas limbah masyarakat. Sementara itu Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ditetapkan paling lama tahun 2022.

Selanjutnya Raperda pencegahan dan pemberantasan narkoba dan perkusor narkotika, menunjukkan peningkatan yang signifikan terlebih anak remaja menggunakan narkoba, maka dibutuhkan aturan untuk ini.

Raperda terakhir yakni rencana induk pengembangan pariwisata diusulkan terkait dengan potensi wisata alam dan budaya, harus ada regulasi yang mengatur hal ini.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait