DPRD Mimika Minta LKPJ Dilengkapi LHP BPK dan DPA

TIMIKA – Menindaklanjuti penundaan Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 kemarin, pimpinan dewan mengadakan rapat internal dengan ketua fraksi.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi C, Jumat (15/7/2022) itu, 7 fraksi sepakat akan melanjutkan Paripurna LKPJ jika dokumen dilengkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Mimika serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 20221.

Dua dokumen ini akan dipelajari oleh DPRD Mimika sebelum memberikan tanggapan terhadap LKPJ Bupati Mimika. Termasuk mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kali berturut-turut dari BPK RI. “Setelah kami terima dokumen LKPJ Bupati, sekarang kita mau pelajari dasarnya dari dua dokumen, itu yang butuh waktu, karena kami belum dapat dokumen DPA 2021 dan hasil pemeriksaan BPK secara utuh,” jelas Wakil Ketua I DPRD Aleks Tsenawatme.

Penundaan rapat paripurna II masa sidang II juga sebagai bentuk  ketegasan dari legislatif untuk perbaikan sistim dan pembenahan tata cara sidang paripurna sesuai aturan yang berlaku. Walaupun agenda rapat paripurna II masa sidang II ditunda, namun dipastikan agenda internal dewan lainya tetap berjalan seperti biasa. Namun agenda besar lainya yakni rapat pembahasan APBD Perubahan 2022 yang sudah dijadwalkan oleh Bamus terpaksa ikut mundur. “Sambil kita pelajari ini kegiatan-kegiatan internal DPRD tetap berjalan, disesuaikan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini juga 7 fraksi kembali menegaskan pentingnya kehadiran pimpinan daerah baik bupati ataupun wakil bupati pada agenda rapat paripurna II nanti. Selain pimpinan daerah, kepala-kepala OPD juga wajib hadir. “Ini putusan 7 fraksi, kami pimpinan juga mendukung, maka bupati harus hadir termasuk kepala OPD yang tidak bisa delegasikan ke anak buahnya, mereka harus hadir dan wajib absensi,” ungkap Aleks.

Ketegasan harus hadirnya pimpinan daerah dan kepala-kepala daerah adalah untuk memperbaiki sistim paripurna sesuai dengan aturan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait