TIMIKA, pojokpapua.id – Keberadaan usaha sedot WC sangat membantu masyarakat. Tapi tanpa disadari, ternyata selama ini pembuangan dari limbah tinja tidak dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup Mimika.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika, Jefri Deda yang ditemui Rabu (12/4/2023) mengakui pihaknya belum mengatur pembuangan limbah tinja dari usaha sedot WC. Jadi selama ini, pihaknya tidak tahu para pelaku usaha membuang limbah dimana.
Ia bahkan tidak tahu apakah jenis usaha ini sudah memilikii izin atau tidak terdaftar di perizinan. “Kita tidak tahu, tapi sepertinya mereka tidak ada izin atau ilegal,” katanya.
Jefri mengungkapkan salah satu alasan belum diaturnya pembuangan limbah tinja karena belum tersedianya sarana atau fasilitas. Sebenarnya Dinas PU Provinsi Papua sudah membangun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di TPA Iwaka namun belum rampung bahkan belum diserahkan ke Pemkab Mimika sehingga tidak dilanjutkan.
Meski demikian, Jefri menyatakan persoalan ini akan ditindaklanjuti sehingga usaha sedot WC tidak membuang limbah sembarangan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More