TIMIKA – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika melaksanakan Seminar Statistik Sektoral Tahun 2022 yang melibatkan Badan Pusat Statistik serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Selasa (2/8/2022) ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Paulus Dumais.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Paulus Dumais dalam sambutannya menyampaikan pada era digital saat ini, masyarakat dituntut untuk semakin maju dan cerdas dalam menganalisa data yang berkembang di masyarakat.
“Dalam pemerintahan, statistik sangat berperan penting dalam perencanaan pembangunan, data dan statistik dimasa yang akan datang. Sebagai contoh data tentang kependudukan, populasi usia sekolah yang ada didalam sistem dan struktur angkatan kerja yang berdasarkan kategori kerja dan pendidikan, dengan mengetahui jumlah penduduk usia 7- 12 tahun maka pemerintah dapat memperkirakan berapa kebutuhan sekolah yang harus disediakan,” jelasnya.
Selain data dari BPS, ditekankan Paulus Dumais, diperlukan juga data dari OPD yang mengurus statistik sektoral, karena hal ini bisa dijadikan dasar perencanaan pembangunan. Contohnya di bidang pertanian untuk menentukan pola tanam maka diperlukan data suhu, kelembapan udara dan curah hujan. Juga data kesehatan mengenai fasilitas, jumlah kelahiran, jumlah ibu hamil, jumlah penyakit dan lain sebagainya.
Harapannya dengan diterbitkan buku statistik sektoral ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak dan menambah wawasan kita mengenai statistik sektoral.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hilar Limbong Allo, SSos MSi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tercantum ada 3 jenis statistik yakni statistik dasar, statistik sektoral, statistik khusus.
“Tujuan dari statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan,” jelas Hilar.
Dengan data sektoral yang akurat dan berkualitas maka pembangunan akan lebih terarah. Untuk itu, diperlukan sistem informasi statistik yang mampu menyajikan data secara terintegrasi dan sudah saatnya pemerintah berkolaborasi dengan BPS untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yaitu Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2017.
Adapun tujuannya peraturan satu data Indonesia yakni, membuat pedoman pelaksanaan dan acuan dari instansi pusat dan juga instansi daerah dalam mengelola data kerja. Dapat menyediakan data yang berkualitas dan mudah diakses dan di gunakan instansi pusat dan daerah. Serta sransparansi sistem dan data statistik nasional.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More