TIMIKA – Semester pertama Tahn 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten telah menerbitkan 183 akta kematian. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo ketika ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (4/7/2022).
Slamet Sutejo mengatakan akta kematian ini sangat penting untuk kepentingan data bagi pemerintahan dalam mengambil kebijakan publik. Setelah akta diterbitkan maka otomatis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan dinonaktifkan.
Dengan adanya akta kematian, maka kebijakan untuk pemberian Bantuan Sosial (Bansos) lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang masih hidup. Selain itu, dengan data ini juga, kebijakan untuk perencanaan pembangunan mulai dari tingkat kampung sampai daerah bisa terlaksana.
Juga, bagi kepentingan pendataan pemilih pada Pemilu karena orang yang meninggal telah dikeluarkan dari data kependudukan. Dengan begitu hanya penduduk yang masih hidup yang akan terdaftar sebagai pemilih dan memiliki hak suara.
“Sebenarnya banyak ya fungsinya akta kematian itu, untuk dasar pengambil kebijakan pemerintah juga seperti data pemilih pada Pemilu,” ujarnya.
Slamet menambahkan, Disdukcapil mencatat, akta kematian yang diterbitkan tertinggi pada Tahun 2021 sebanyak 714 berkas, Tahun 2020 sebanyak 442 berkas dan Tahun 2019 sebanyak 236.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More