Disdukcapil Mimika Perkenalkan KTP Digital

TIMIKA – Guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkenalkan KTP digital. Disdukcapil Mimika juga mulai memperkenalkan kepada masyarakat lewat sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Adminduk dan uji coba KTP digital, Senin (25/7/2022) di Hotel Horison Diana.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Maria Rettob mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada Disdukcapil dengan berbagai inovasi baru sehingga banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam kepengurusan dokumen Adminduk dibutuhkan SOP dalam pelayanan sehingga setiap kepengurusan Adminduk harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku agar sesuai dan berjalan sehingga bisa meningkatkan operasional pelayanan pegawai.

Dari prosedur yang cukup panjang bisa lebih singkat dan cukup efisien. KTP digital juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat agar jika ingin mengurus kepentingan Perbankan, BPJS transportasi tidak harus mengeluarkan KTP manual tapi sudah ada KTP digital. Jadi semua transaksi sudah bisa dilaksanakan dengan KTP digital. Dengan adanya penggunaan KTP digital maka akan memudahkan masyarakat untuk urusan baik administrasi kependudukan maupun kebutuhan lainya.

Senada dengan hal itu, Kadisdukcapil, Slamet Sutejo mengungkapkan dari sosialisasi sekaligus uji coba penerapan KTP digital ini, masyarakat juga lambat laun bisa memahami karena ini terbaru dari Disdukcapil yang akan dimigrasikan ke digital. Bagi masyarakat yang masih terbatas dengan penggunaan hp android, ia menyebut hal ini tidaklah masalah karena proses peralihan ke digital masih berlangsung terus ke depan.

Dengan peralihan dari KTP elektronik ke digital ini kata dia akan lebih mempermudah masyarakat sehingga tidak ada lagi alasan KTP hilang, tertinggal ketika akan mendapatkan layanan publik. Dengan peralihan ini juga maka keperluan masyarakat bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, praktis, efisien, cepat dan kekinian dengan perkembangan zaman.

Ia mencontohkan penggunaan KTP digital akan mempermudah pengguna jasa layanan transportasi udara. Jika hanya menggunakan KTP elektronik maka penumpang harus menunjukkan KTPnya sampai empat kali. Namun, dengan penggunaan KTP digital, lewat ponsel, maka hanya sekali diperlihatkan saja data kependudukan ini.

Nantinya, bukan hanya KTP digital saja, namun dokumen kependudukan lainya juga akan menggunakan sistim digital yakni Kartu Keluarga, NPWP dan juga kartu vaksinasi. Ke depan semua dokumen kependudukan akan menggunakan sistim digital sebagai wujud Disdukcapil terus berinovasi dan adaktif dengan perkembangan zaman. “Sekarang dengan digital, langsung dari ponsel jadi lebih mudah dan praktis,” ujarnya.

Dengan perkembangan zaman dan penggunaan teknologi, maka semua kebutuhan masyarakat bisa diurus melalui ponsel. Dari kemajuan teknologi ini, ia mengatakan akan melakukan proses peralihan dari elektronik ke digital secara bertahap.

Lanjut Slamet, peralihan KTP elektronik ke digital sendiri bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan menginstal aplikasi identitas kependudukan digital di app store. Selain itu, bisa juga dibantu oleh petugas Disdukcapil di kantor Pusat Pemerintahan maupun distrik dan kelurahan maupun lewat video call oleh petugas Disdukcapil.

Walaupun sudah disosialisasikan, namun ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung berbondong-bondong mengalihkan KTP elektronik ke digital dan mendatangani kantor Disdukcapil. Hal ini dikarenakan, pelayanan dilakukan secara bertahap. Disdukcapil sendiri tetap membuka dua jenis pelayanan yakni peralihan dari elektronik ke digital dan yang masih manual tetap akan dilayani. “Semua bertahap, sehingga sampai 9 tahun ke depan semua sudah bisa terdorong menjadi identitas digital,” ungkapnya.

Peralihan dari KTP elektronik ke digital ini jelasnya, pemerintah tetap menjamin keamanan data penduduk karena kontrolnya ada di pemerintah pusat. Namun, masyarakat juga dihimbau untuk menjaga data kependudukanya kepada publik. Jikapun ponsel hilang, dokumen kependudukan tetap tidak akan bisa diketahui oleh orang lain apabila tidak mengetahui kode pin ponsel.

Secara sistem sendiri lanjutnya, peralihan KTP elektronik ke digital oleh Disdukcapil sudah terinstal dan tinggal menunggu masyarakat yang dengan suka rela mengalihkan KTP mereka.

Dari penggunaan KTP elektronik ke digital, tidak lantas otomatis KTP lama tidak digunakan lagi. KTP elektronik masih tetap bisa digunakan. “KTP elektronik masih bisa digunakan, kita tidak tarik, tetapi misalnya KTP hilang, perekaman perdana atau KTP pindah alamat kita akan migrasikan ke KTP digital,” pungkasnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait