TIMIKA – Dinas Pendidikan Mimika bakal menertibkan aset berupa perumahan guru yang ada di beberapa sekolah dalam Kota Timika. Penertiban ini dilakukan, karena Disdik akan membangun sarana prasarana pendidikan yang tentunya membutuhkan lahan.
Pj Sekda Mimika sekaligus Kepala Dinas Pendidikan, Jeni Usmany, SPd MPd yang ditemui Rabu (20/7/2022) mengatakan jumlah murid di setiap sekolah semakin bertambah yang tentunya membutuhkan sarana prasarana.
Untuk itu kata dia, dengan terbatasnya lahan maka area yang selama ini menjadi tempat rumah guru akan ditertibkan dan dibongkar. Meski ada yang mengklaim membangun sendiri namun ia menegaskan bahwa itu adalah lahan milik pemerintah. “Kalau statusnya tanah milik pemerintah, kapanpun mau dipake harus dibongkar,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan kepada pihak yang menempati rumah karena justru sudah lama menikmati fasilitas pemerintah. Apalagi sebagian besar aset rumah guru ditempati oleh guru yang sebenarnya sudah tidak aktif atau sudah pensiun
Dengan adanya perhatian dari pemerintah kepada para guru berupa hak yang diberikan, menurut Jeni Usmany, setiap guru bisa membangun rumah sendiri. Berbeda dengan yang di pedalaman, Pemerintah membangun perumahan karena guru tidak mungkin membangun rumah sendiri.
Jeni mengungkapkan, setidaknya ada 11 titik yang akan menjadi sasaran penertiban. Diantaranya SD Kwamki II, SMP Negeri 2 Mimika, kemudian di SP 4, SP 1 dan beberapa sekolah lainnya. “Untuk saat ini kalau tidak salah ada 11 titik,” tandasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More