TIMIKA, pojokpapua.id – Mengantisipasi adanya tindakan sewenang-wenang oleh sekolah yang menahan ijazah murid SD yang sudah dinyatakan lulus, maka Dinas Pendidikan Mimika menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala sekolah baik negeri maupun yayasan penyelenggara pendidikan swasta yang ada di Mimika.
Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Willem Naa itu menegaskan dan mewajibkan seluruh sekolah untuk tidak menahan ijazah dan surat-surat administrasi peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP.
Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 yang menyatakan ‘dilarang menahan/tidak memberikan ijazah pada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun’.
Disebutkan juga sanksi yang akan diberikan kepada sekolah jika tidak melaksanakan imbauan dari Disdik Mimika diantaranya membekukan izin operasional sekolah, menghentikan penyaluran BOS/BOPDA dan sanksi administrasi lainnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More