Dinkes Ungkap Penyebab Keterbatasan Obat Malaria di Mimika

TIMIKA | Sejak bulan Januari tahun 2021, rata-rata setiap hari sebanyak 4.227 tablet obat malaria (biru) dikeluarkan untuk penderita malaria di Mimika.

Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra, dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022), mengatakan pasokan obat malaria di Kabupaten Mimika menjadi isu pelayanan kesehatan masyarakat dalam empat bulan terakhir tahun 2022.

Menurut Reynold, penyebabnya adalah tidak tersedia obat malaria biru yang kemudian berkembang menjadi multitafsir. Bahkan ada yang menyebut dinas kesehatan mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Dinkes Mimika mencatat, kasus malaria di tahun 2021 berjumlah 85.726 kasus atau rata-rata 7.144 kasus per bulan atau sama dengan 238 kasus per hari.

Sedangkan mulai bulan Januari hingga Mei 2022 jumlah kasus malaria sebanyak 52.838 kasus atau rata-rata 10.568 kasus per bulan atau 352 kasus per hari.

Data kasus malaria yang ditemukan dalam dua tahun terakhir menunjukkan terjadi peningkatan sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan akan obat yang bernama dehidro artemesinin piperaquine (DHP) itu sendiri.

Reynold menjelaskan, kebutuhan obat masing-masing orang dapat dihitung secara sederhana, diasumsikan seorang penderita malaria dengan berat badan antara 60-80 kg dan berusia diatas 15 tahun, maka jumlah obat biru yang diberikan adalah 4 tablet per hari sekali minum selama tiga hari sehingga dibutuhkan 12 tablet per orang.

Jika pada tahun 2021 rata-rata 238 kasus malaria per hari atau rata-rata per orang membutuhkan 12 tablet malaria, maka dalam satu hari kebutuhan obat malaria sebanyak 2.858 tablet per hari atau sama dengan 85.726 tablet per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan obat biru tahun 2022 tentu berbeda karena rata-rata jumlah kasus mencapai 352 kasus per hari.

“Jika rata-rata kebutuhan per orang adalah 12 tablet, maka dalam sehari kebutuhan obat biru sebanyak 4.227 tablet per hari, atau sama dengan 126.811 tablet per bulan,” ungkap Reynold.

Sesuai data Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika rata-rata kebutuhan obat biru selama tahun 2021 adalah 99.441 tablet per bulan atau 1.193.373 tablet per tahun.

Maka data kebutuhan ini dapat dijadikan sebagai data dasar kebutuhan obat tahun 2022 dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan apabila terjadi peningkatan kasus.

Sejak bulan Januari sampai Agustus tahun 2022 jumlah obat biru yang diterima oleh Dinas Kesehatan Mimika bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

“Jumlah yang diterima sebanyak 431.658 tablet atau rata-rata 61.665 tablet per bulan padahal kebutuhannya adalah 126.811 tablet. Maka kebutuhan obat “ biru yang tidak terpenuhi adalah 65.146 tablet per bulan atau 48,63 persen,” jelas Reynold.

Pada tanggal 1 Agustus 2022 jumlah obat “biru” yang dikirimkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua ke Kabupaten mimika sebanyak 58.500 tablet dan pada tanggal 19 Agustus 2022 tersisa 2.700 tablet.

Pada dasarnya, Dinas Kesehatan Mimika mengalami masalah yang sama dengan kabupaten kota lain di Papua maupun wilayah lain di Indonesia yaitu ketersediaan obat biru yang diimport dari China.

Pandemic covid19 memberi dampak berbagai aspek termasuk ketersediaan obat malaria biru yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan R.I sehingga ketersediaanya menjadi terbatas.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dinkes Ungkap Penyebab Keterbatasan Obat Malaria di Mimika

Pos terkait