Dinkes Rekonsiliasi Pelaksanaan Lima BLUD

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika secara berkala melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan mengenai pelaksanaan Puskesmas yang telah menjalankan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, Senin (12/6/2023) menyebut Pemerintah Daerah punya komitmen untuk mempersiapkan anggaran operasional untuk Puskesmas BLUD. Menurut Reynold, pemerintah melihat bagaimana kesesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan kesesuaian tata kelola Puskesmas BLUD agar tidak terjadi kesalahan dalam tata kelola.

Untuk kepentingan ini kata dia, ada tiga langkah yang sudah dilakukan yakni melakukan konsultasi dengan BPKP Provinsi Papua dan juga melakukan validasi data-data dan program rencana strategis yang sudah dilakukan, terkait dengan alokasi anggaran dari Pemerintah Daerah untuk Puskesmas apakah melalui belanja langsung atau belanja tidak langsung karena masih ada terjadi ketidaksesuaian dengan Permendagri maupun Menkeu terkait dengan tata kelola Faskes Puskesmas yang BLUD dan itu sudah ada jalan keluarnya dari tim BPKAD dan para Kabid melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

“Hari ini dilakukan rekonsiliasi penerimaan PAD yang tercatat didalam rekening daerah sebagai penerimaan daerah. Jadi rekonsiliasi data ini menjadi penting, sistim yang sudah dibangun oleh Pemda terkait penerimaan ini sudah baik kami beradaptasi, jadi mendukung sistim nya,”jelasnya.

Sejak diberlakukan BLUD tahun ini lanjutnya, pendapatan yang didapat oleh Puskesmas Timika sudah mencapai diatas Rp 1 miliar, disusul Rp 300 juta oleh Puskesmas lain yang akan tercatat sebagai PAD, tetapi kemudian sesuai dengan prinsip BLUD itu dikelola lagi, intinya agar menjaga mutu dan kesinambungan di Puskesmas.

Selanjutnya, pendapatan dari hasil BLUD ini akan tetap tercatat di kas daerah. Badan Pendapatan Daerah juga melihat penerimaan dari BLUD ini setiap hari dan setiap bulan guna analisa dan jika terjadi gap apa alasanya sehingga dilakukan rekonsiliasi. Sementara dari sisi pelayanan sejak diberlakukan BLUD sesuai dengan fungsi Puskesmas yakni upaya promosi dan pencegahan kepada masyarakat. Jadi, memperkuat pelayanan-pelayanan didalam gedung, berkorelasi dan berbanding lurus dengan cakupan layanan untuk upaya pencegahan misalnya upaya pemerintah untuk pencegahan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, penyakit menular, gizi masyarakat.

Persoalan ketika pasien dalam keadaan sakit datang ke Puskesmas, kemudian waktu tunggu yang lama menjadi masukan penting bagi Dinkes. Sebab kata Reynold, Puskesmas BLUD ini baru dimulai secara resmi pada Tahun Anggaran 2023. Kurang lebih masuk ke enam bulan, kepuasaan pasien menjadi tolak ukur untuk melakukan apakah penerimaan Puskesmas BLUD berbanding lurus dengan tingkat kepuasaan masyarakat atau tidak. Itu adalah tugas kami Dinas Kesehatan.

Adapun 5 Puskesmas yang menjalankan BLUD yakni Puskesmas Timika, Timika Jaya, Wania, Karang Senang dan Puskesmas Pasar Sentral. Tahun 2023, Dinkes akan menambah lagi tiga Faskes untuk menjalankan BLUD yakni Puskesmas Mapurujaya, Publict Safety Center (PSC) 119 dan Laboratorium Air.

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait