TIMIKA – Didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Law Firm HAS & Patners yakni Dr. Hanafi Tanawijaya SH MHum, Dr Agustinus Tutupahar SH MH, Dr (C) Kanisius Jehabut SH MH dan Akhmad Suhardi SH MH, salah seorang warga bernama Silpius Nakuwo melaporkan SA, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika dalam kasus dugaan penggelapan 23 sertifikat tanah seluas 32 hektar di Jalan WR Supratman (Petrosea-Hasanuddin), Kelurahan Timika Indah. Silpius melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika, dengan nomor LP/B/522/VII/2022/SPKT/Polres Mimika/ Polda Papua, tanggal 21 Juli 2022
Penasehat hukum Silpius dalam keterangan tertulisnya kepada pojokpapua.id menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi antara bulan September 2010 hingga Oktober 2013. Dimana pada Tahun 2010, Silpius mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah (prona) terhadap lahan di jalan W.R Supratman (Petrosea tembus Hasanudin), kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Timika dengan luasan lahan tersebut mencapai 32 Ha.
Semua proses dipenuhi. Mulai dari administrasi, pengukuran dan pemetaan yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat ukur oleh Kantor BPN Mimika atas naa Silpius sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat. Bahkan menurut penasehat hukum, BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Silpius Nakuwo sebanyak 23 SHM yang dipegang oleh SA. Namun sertifikat itu tidak diserahkan SA kepada Silpius sebagai pemegang hak atas tanah, meskipun sudah diminta berulang kali.
“Sementara menurut pengakuan SA kepada klien kami bahwa 23 sertifikat tersebut belum diserahkan karena belum ditanda tangani oleh Kepala Kantor yang saat itu dijabat oleh Jhon Viclif Aufa. Kemudian Klien kami mencoba menghubungi Pak Jhon Wiclif Aufa untuk mempertanyakan sertifikat tersebut dan dijawab bahwa sertifikat tersebut berada di SA,” ujar Kanisius Jehabut salah satu tim penasehat hukum Silpius.
Yang menjadi persoalan saat ini lanjut Kanisius, tanah seluas 32 HA tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain dan berdiri beberapa bangunan. “Sementara menurut pengakuan klien kami, SA beralasan bundelan 23 sertifikat itu belum diserahkan karena belum ditandatangani oleh kepala kantor BPN Mimika yang saat itu dijabat John Wicklif Aufa (saat ini menjabat kepala Kanwil BPN Provinsi Papua),” terangnya lagi.
Kuasa hukum telah bersurat ke BPN Mimika dan merespon dengan mengundang Silpius untuk klarifikasi. “Waktu mediasi kami tanyakan ke SA kenapa bisa terbit sertifikat atas nama pihak lain diatas tanah milik klien kami dan jawabannya bahwa itu atas kebijakan dari Kakan (Kepala Kantor). Kami heran kok surat ukur dan sertifikat tanah itu atas nama klien kami kenapa bisa terbitkan sertifikat lagi atas nama orang lain?” ungkap Kanisius.
SA ditambahkan Kanisius, beralasan pembuatan sertifikat tanah tersebut gratis, namun faktanya sesuai perjanjian awal, apabila serifikat terbit Silpius menyerahkan 3 hektare untuk SA sebagai tanda terima kasih. “Kami lihat ini ada unsur penggelapan, perampasan hak dan abuse of power yang dilakukan oleh oknum BPN Timika, sehingga SA kami laporkan ke polisi sebagai bagian dari pemberantasan praktek mafia tanah,” tegasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More