TIMIKA, pojokpapua.id – Dua warga di Kampung Undugi, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak yakni Candra dan Jaminus dilaporkan meninggal dunia, akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan jenis Alkohol obat luka 70 persen pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH SIK Mkom menjelaskan kejadian itu, bermula saat saksi atas nama Leonard melihat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta miras di kios tempat salah satu korban bekerja.
“Saksi pertama melihat tiga orang yang sedang mengadakan pesta miras di kios tempat korban atas nama Candra bekerja,”kata Kabid Humas pada Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan saksi yang melihat hal tersebut, melaporkan ke piket Polsek Beoga, kemudian piket langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Saat tiba di TKP, personel mendapati bahwa korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan. Namun tidak berselang lama korban menghembuskan nafas terakhirnya,”ungkap Kombes Benny.
Kemudian ia mengungkapkan bahwa di TKP, polisi menemukan barang bukti 1 botol besar alkohol 70 persen, air mineral 600 ml dan kuku bima rasa anggur. “Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti, dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,”ucap Kabid Humas.
Untuk korban Candra sendiri telah dibawa ke Timika, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke kampung halamannya di Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara untuk korban Jaminus, akan dimakamkan pada Kamis (18/5/2023).(*)
Sumber: Pojok Papua Read More