JAYAPURA – Departemen Pemuda KINGMI di Tanah Papua meminta Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)RI menghentikan penyidikan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE MH terkait pembangunan Gereja Mile 32. Hal itu diungkapkan Ketua Departemen Pemuda KINGMI, Melianus Numang, ST dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).
Melianus meminta agar penyelidikan dan penyidikan terhadap Bupati dihentikan karena dinilai kasus ini terlalu mengada-ada oleh pihak tertentu,apalagi dalam dupliknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)juga tidak menyebutkan penghitungan kerugian negara dalam sidang beragenda pembacaan duplik KPK terhadap replik pemohon secara formil.
“Kami melihat hal ini juga merasah aneh, kok seseorang ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak bacakan kerugian negaranya. Kami sebagai tokoh muda Papua melihat kasus ini ada yang dorong terus secara paksa dengan bukti yang tidak jelas. Kami juga tidak terima karena nama gereja KINGMI di Tanah Papua dibawa-bawa,” ujarnya.
Ia menyebut, Eltinus Omaleng adalah kader Gereja KINGMI di Tanah Papua sekaligus Bupati Mimika yang punya hati sehingga ia menghibahkan dana APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 untuk membangun Gedung Gereja Marthen Luther 23 Timika yang merupakan aset Gereja KINGMI di Tanah Papua.
“Jadi Kami Generasi muda KINGMI di tanah Papua merasa menyesal melihat kader terbaik kami di seret-seret ke ranah hukum karena alasan ia membangun gedung gereja untuk umat KINGMI di Tanah Papua untuk beribadah dan menyembah Tuhan,” tandasnya.
Ia menambahkan Sebenarnya pemerintah Mimika sudah hibahkan untuk membangun aset Gereja KINGMI di Tanah Papua di Timika. Artinya Gedung gereja yang dibangun bukan lagi aset negara tetapi aset Gereja Kingmi di Tanah Papua yang dananya bersumber dari danah hibah pemerintah
Jadi menurutnya, pemberian hibah ini sebagai hal wajar sebagai bagian dari persembahan kepada Tuhan oleh Pemerintah kepada Gereja. Hanya saja dipersoalkan kemudian terus diangkat pdahal hibah tersebut adalah persepuluhan dari pemerintah untuk membangun aset gereja. “Kami merasa tidak ada unsur korupsi di situ. Karena tentu dalam proses penetapan penganggaran serta hal teknis sudah sesuai prosedur. Pasti mereka sudah libatkan pihak-pihak terkait,yaitu eksekutif dan legislatif,” terangnya.
Menurutnya, kasus ini sangat politis. Dimana banyak pihak yang ingin menjatuhkan Eltinus Omaleng sehingga kasus ini diangkat-angkat. Sebab Eltinus Omaleng adalah kader Gereja KINGMI di Tanah Papua yang sedang menjabat kepala daerah dua periode. Ia juga seorang kepala suku besar di Timika dan seorang nagawan (Orang ternama) di Kabupaten Mimika lebih khusus dan Papua pada umumnya sehingga banyak orang tidak menyukainya. “Kami sebagai umat KINGMI di Tanah Papua merasah kecewa terhadap kelakuan pihak-pihak tertentu yang berusaha menjatuhkan Eltinus Omaleng,” katanya.
Melianus menyatakan, jika Eltinus Omaleng diseret secara paksa ke ranah hukum maka umat KINGMI di Tanah Papua tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus bersuara dengan cara kami sendiri. Negara harus tahu bahwa kami Gereja pribumi terbesar di Tanah Papua. Kami gereja yang sudah sejak 1962 berakar di seluruh Tanah Papua dan Papua Barat. Jika ada kader Gereja yang punya hati untuk membangun aset gereja tetapi disalahkan berarti ada pihak-pihak yang tidak senang dengan gereja KINGMI di Tanah Papua. Orang semacam ini Tuhan akan kutuk dia,” tegasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More