TIMIKA, pojokpapua.id – Terhitung sejak Bulan Januari hingga Juli 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika mencatat telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya sebanyak 114 kasus.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis mengungkapkan bahwa dari jumlah angka kecelakaan lalu lintas itu, sedikitnya 24 orang dilaporkan meninggal dunia. “Penyebabnya karena pengendara ada yang lalai, tapi ada juga yang diakibatkan oleh miras,”kata Kasat Lantas yang ditemui di Mapolres Mimika pada Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut ia merincikan dari jumlah 144 kasus kecelakaan lalu lintas itu, terdiri dari Bulan Januari sebanyak 11 kasus, dan Februari 12 kasus. Kemudian untuk Bulan Maret dan April masing-masing 18 kasus. Sementara pada Bulan Mei mengalami peningkatan yakni 21 kasus, dan pada Bulan Juni sebanyak 19 kasus dan di Bulan Juli terdapat 15 kasus.
“Selain 24 orang meninggal dunia, ada juga luka berat sebanyak 95 orang. Lalu luka ringan ada 73 orang. Dan untuk total keseluruhan kerugian materialnya Rp 273.100.000,”jelas Kasat Lantas.
Sebab itu, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika khususnya pengguna kendaraan bermotor agar lebih mentaati aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya. “Contoh kecil penggunaan helm, yang mana memang kesadaran akan tertib berlalu lintas masih kurang. Helm itu bukan sesuatu yang dipakai untuk gaya-gaya, tapi untuk keselamatan pengendara saat berkendara,”papar AKP Darwis.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More