TIMIKA – Belajar dari kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum aparat kampung di Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika bekerjasama Bagian Hukum Setda Mimika mengumpulkan sekitar 50 kepala kampung untuk diberikan sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan pengelolaan dana desa.
Sosialisasi digelar Kamis (1/12/2022) di Hotel Grand Tembaga dihadiri oleh Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo bersama Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muhammad Jambia Wadansao.
Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada para kepala kampung agar tidak terjerumus dalam melakukan tindak pidana korupsi. “Karena ada perkara yang sedang kita tangani, dari contoh perkara itu supaya tidak terjadi kepada aparat kampung,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama Kejari Mimika menggelar kegiatan serupa. Sebelumnya Kejari Mimika juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal yang sama pada kepala kampung dan aparaturnya. Sosialisasi rutin dilakukan sebagai cara untuk mengingatkan aparatur kampung agar tidak menyalahgunakan dana desa yang sudah disalurkan oleh pemerintah untuk membangun kampung.
Pada sosialisasi kali ini, Kejari tidak hanya memberikan materi penyuluhan tapi meminta para kepala kampung memaparkan program atau kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana desa. “Kita juga ingin tahu apa yang dibuat kepala kampung menggunakan dana desa. Makanya secara spontan kita membuat lomba supaya kepala kampung paparkan kegiatan apa yang sudah dilakukan di kampung dengan harapan kalau dia bisa memaparkan tentunya sudah melaksanakan,” jelas Kajari.
Tim dari Kejari Mimika melakukan penilaian terhadap pemaparan kepala kampung. Ini terbalik dari apa yang dilakukan selama ini yakni mencari kesalahan. Tapi lewat lomba ini, Kajari Mimika ingin mencari kepala kampung yang bisa berinovasi dalam melaksanakan program yang bermanfaat bagi warganya.
Dalam sosialisasi, selain memaparkan program yang dilaksanakan, kepala kampung juga mengungkapkan kendala yang dihadapi. Seperti masih adanya warga yang kerap meminta anggaran sehingga kepala kampung terpaksa menggunakan dana desa.
Tapi Kajari menegaskan, agar kebiasaan tersebut harus dirubah. Warga harus dibina dengan cara melaksanakan program pemberdayaan ekonomi. Namun ia mendengar beberapa kampung sudah memulai seperti pengadaan tempat menjual pinang, pembagian bibit ternak, bibit tanaman dan lainnya. “Itu bisa menghasilkan dan tidak bergantung ke pemerintah kampung terus,” tandas Kajari Mimika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More